Syarat dan Ketentuan Sewa Unit Gudang
Sebelum anda menyewa unit di GudangBang, berikut syarat dan ketentuan penyewaan gudang.
PENGGUNAAN FASILITAS GUDANGBANG
- Syarat dan ketentuan sewa berlaku otomatis saat pelanggan melakukan penyewaan gudang setelah melakukan pembayaran.
- Pelanggan memberikan dua kali persetujuan syarat dan ketentuan sewa unit, yaitu dalam jaringan (online) dan luar jaringan (offline) dengan melakukan tanda tangan basah.
- Syarat dan ketentuan yang disetujui pelanggan baik di dalam jaringan (online) dan luar jaringan (offline) adalah syarat dan ketentuan dengan konten sama.
- Pelanggan yang memberikan persetujuan, secara otomatis dianggap sebagai penanggung jawab barang yang diletakkan di dalam gudang.
- Pelanggan berhak menggunakan semaksimal mungkin unit gudang yang telah disewa, setelah melakukan pembayaran.
- Pelanggan di sarankan menyediakan 1 (Satu) kunci pengaman (gembok) sendiri untuk menggembok setiap unit yang disewa. Dengan demikian, pihak Gudang Bang tidak memiliki akses terhadap unit tersebut setelah tersewa oleh pelanggan, kecuali pada kondisi yang dijelaskan pada bagian PEMBAYARAN dan bagian RISIKO PENYIMPANAN.
- Fasilitas gudang yang disewakan hanya dapat dipergunakan untuk menyimpan barang. DILARANG keras untuk menjadikan gudang sebagai tempat tinggal dan /atau menginap. DILARANG keras untuk melakukan pengerjaan reparasi, instalasi, atau perakitan di dalam gudang.
- Pelanggan hanya dapat mengakses gudang pada pukul 08:00 hingga pukul 17:00 setiap hari kerja.
- Akses di luar jam kerja dapat dilakukan dengan perjanjian khusus yang disetujui pihak Gudang Bang dan pelanggan dikenakan biaya lembur Rp 100.000/orang/hari.
- Pelanggan DILARANG meninggalkan barang di luar unit gudang yang disewa. Area gang dan area di depan unit yang disewa harus dalam kondisi rapi dan tidak ada barang apapun milik pelanggan.
- Pelanggan dapat menggunakan fasilitas bersama seperti namun tidak terbatas pada troli dan tangga, dan wajib mengembalikannya dalam kondisi baik setelah digunakan. Kehilangan atau kerusakan yang diakibatkan oleh pelangganakan dikenakan biaya penggantian senilai harga perolehan.
AKSES GUDANG
- Untuk menjaga keamanan gudang, Gudang Bang membatasi akses masuk area unit gudang.
- Setiap orang yang diberikan akses masuk diwajibkan untuk menyebutkan nomor pelanggan dan meninggalkan fotokopi KTP kepada pihak keamanan Gudang Bang.
- Gudang Bang berhak menolak masuk bagi orang-orang yang tidak mendapatkan rekomendasi akses gudang.
WAKTU SEWA
- Perpanjangan sewa akan terjadi secara otomatis secara bulanan, selama Pelanggan terus melanjutkan kewajibannya membayar sewa.
- Perhitungan biaya sewa bulan pertama yang harus dibayarkan oleh pelanggan adalah :
- Di atas 20 hari sewa maka di hitung sewa satu bulan
- Di bawah 21 hari maka sewa di hitung bayar sewa masa hari + bulan berikut nya
- Apabila Pihak Kedua hendak menghentikan sewa gudang lebih awal sebelum masa satu bulan habis, tidak ada pengembalian uang sewa dengan memperhitungkan pro rata.
- Apabila pelanggan hendak menghentikan sewa gudang, pelanggan wajib untuk memberikan informasi 7 hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo tagihan yang dijelaskan pada bagian PEMBAYARAN.
- Pelanggan yang telah menginformasikan untuk berhenti menyewa gudang, wajib mengosongkan gudangnya sebelum atau pada hari terakhir bulan berjalan. Apabila pada tanggal 1 bulan berikutnya masih terdapat barang di dalam unit gudang maka akan dikenakan biaya sewa 1 bulan penuh.
PEMBAYARAN
- Pembayaran bulan pertama wajib diselesaikan sebelum barang dimasukkan.
- Pihak Gudang Bang akan melakukan penagihan pada tanggal 20-25 setiap bulannya untuk tagihan sewa gudang di bulan berikut nya dengan cara mengirimkan tagihan kepada pelanggan melalui surat elektronik atau surat pos.
- Pelanggan dapat melakukan pembayarannya paling lambat di tanggal 10 (sepuluh) di bulan masa sewa berjalan. Setelah hari tersebut, maka pelanggan dianggap telah melakukan keterlambatan dalam pembayaran. Apabila pembayaran dilakukan pada tanggal 10 (sepuluh) di bulan masa sewa yang jatuh pada hari Sabtu, Minggu, dan atau libur nasional, pelanggan dihitung melakukan pembayaran tepat waktu.
- Keterlambatan untuk melakukan pembayaran akan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah) per hari dan Pelanggan tidak diperkenankan untuk mengakses gudang sampai Pelanggan melunasi tunggakan pembayaran.
- Keterlambatan pembayaran setelah akumulasi 50 (Lima Puluh) hari dari masa tenggang pembayaran, maka secara otomatis pelanggan telah memberikan hak kepada Gudang Bang untuk membongkar paksa gudang, mengosongkan gudang, dan menyumbangkan atau menjual barang-barang yang berada unit gudang tersewa. Gudang Bang tidak bertanggung jawab atas barang barang yang sudah di keluarkan.
- Pembayaran dilakukan melalui transfer rekening Bank Central Asia 211.014.2300 atas nama PT Gudang Bang Indonesia.
DEPOSIT
- Pelanggan diwajibkan untuk melakukan penyimpanan deposit sebesar satu bulan masa sewa.
- Dana deposit akan dikembalikan secara penuh, tanpa bunga, apabila memenuhi syarat berikut
- Pembayaran terselesaikan seluruhnya
- Gudang ditinggalkan dalam kondisi bersih dan tidak ada kerusakan
- Dana deposit akan dikembalikan kepada pelanggan selambatnya 15 (Lima Belas) Hari setelah gudang dikosongkan.
BARANG YANG DISIMPAN
- Pelanggan dapat menyimpan barang apapun kecuali barang-barang yang disebutkan pada pasal 2, selama masih sesuai dan dapat ditampung pada ruang gudang yang disewa.
- Barang-barang yang DILARANG untuk disimpan di fasilitas penyimpanan Gudang Bang adalah:
- Barang-barang mudah terbakar dan meledak dalam bentuk padat, gas, maupun cair seperti namun tidak terbatas pada mesiu, minyak, LPG, senjata, granat, petasan
- Barang-barang kimia beracun seperti namun tidak terbatas pada sianida, aki kendaraan bermotor, cat, baterai
- Barang-barang yang memiliki potensi terdapat penularan penyakit seperti darah donor
- Barang-barang yang menimbulkan radiasi
- Barang-barang yang berbau tajam
- Narkotika dan obat-obatan terlarang
- Barang berbau pornografi dalam bentuk apapun seperti namun tidak terbatas pada DVD, Harddisk, Flashdisk, gambar poster, buku, majalah
- Makhluk hidup seperti binatang, tanaman, bahan pangan segar (daging, sayuran dan buah-buahan)
- Pihak Gudang Bang berhak menolak masuk barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan penyimpanan barang di atas.
- Apabila pelanggan tetap memasukkan barang terlarang yang telah disebutkan di atas, dan menimbulkan bahaya seperti namun tidak terbatas pada kebakaran, ledakan, dan korosi, dan terbukti sebagai penyebab atas kejadian tersebut, pelanggan bersedia membayarkan ganti rugi sepenuhnya atas kerugian yang ditimbulkan. Ganti rugi meliputi atas asset Gudang Bang dan aset milik pelanggan lain yang terkena dampaknya.
RISIKO PENYIMPANAN
- Risiko kehilangan dan kerusakan barang menjadi tanggung jawab sepenuhnya penyewa gudang oleh apapun sebabnya. Gudang Bang terbebas dari tanggung jawab apapun atas kehilangan dan kerusakan barang yang disimpan oleh pelanggan oleh apapun sebabnya.
- Barang yang disimpan atau yang akan disimpan oleh pelanggan tidak diasuransikan oleh Gudang Bang. Pelanggan didorong untuk menambahkan asuransi sendiri.
- Pihak Gudang Bang akan menjadi mediator bagi pelanggan dan pihak yang berwajib apabila terdapat surat tugas resmi untuk melakukan pemeriksaan pada unit gudang yang dimiliki pelanggan. Gudang Bang akan menghubungi pelanggan terlebih dahulu untuk proses pemeriksaan ini.
- Pihak Gudang Bang akan membuka akses gudang kepada pihak yang berwajib yang dilengkapi surat tugas resmi untuk melakukan pemeriksaan setelah 3x24jam tidak mendapatkan respon dari pelanggan.
- Segala barang dan hasil pemeriksaan atas barang yang disimpan pada unit pelanggan, menjadi tanggung jawab penuh pelanggan dan membebaskan pihak Gudang Bang dari segala tuntutan.